Sabtu, 16 Juli 2011

KONSTITUSI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

1.2    Tujuan
Memahami pengertian konstitusi dan system konstitusi di Indonesia.





BAB II
KONSTITUSI

2.1  Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” ( grond = dasar, wet = Undang-Undang ) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
              Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
1.      Lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, atau
2.      Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar.

Herman Heller membagi konstitusi dalam 3 tingkat:
1.     Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.     Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3.     Konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.

        Menurut Carl schmitt:
1.     Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
2.     Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
3.     Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
4.     Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
       
        Menilai konstitusi
1.     Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
2.     Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
3.     Konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.

        Fungsi Konstitusi
1.     Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2.     Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3.     Sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;

        Sifat Konstitusi
1.     Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2.     Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
        a. Elastis.
        b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
3.     Tertulis dan tidak tertulis

        Cara Perubahan Konstitusi
1.     Oleh rakyat melalui referendum
2.     Oleh sejumlah negara bagian
3.     Dengan konvensi ketatanegaraan.

2.2     Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee.  Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
  1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
  2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
  3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
  4. kekuasaan kepolisian
  5. kekuasaan kejaksaan
  6. kekuasaan memeriksa keuangan negara

2.3    Konstitusi Indonesia
Dalam praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Konstitusi Indonesia terdiri atas:
A.       Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (Convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah : suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif (walaupun di Indonesia tidak menganut system Trias Politica tersebut).
Undang-Undang Dasar menemukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara.
Dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat 37 pasal, adapun paal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan, hal ini mengandung makna:
(1)     Telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggaraan Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
(2)     Sifatnya yang “supel” (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung denga itu janganlah tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih berubah, memang sifat aturan yang tertulis itu bersifat mengikat, oleh karena itu makin “supel” sifat aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman.

Menurut Padmowahyono seluruh kegiatan Negara dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
(1)     Penyelenggaraan kehidupan Negara
(2)     Penyelenggaraan kesejahteraan social.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
(1)     Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hokum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2)     Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembalikan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3)     Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(4)     Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hokum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.



B.       Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)     Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2)     Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)     Diterima oleh seluruh rakyat.
(4)     Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut:
(1)     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi system ini dirasa kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selama ini selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ternyata hamper selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam Pokok Pikiran Persatuan dan Pokok Pikira Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan.
(2)     Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
(a)      Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR.
(b)     Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya.

Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar 1945 (merupakan pelengkap). Namun perlu digarisbawahi bilamana convensi ingin dijadikan rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

C.       Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945
Sistem Pemerintah Negara Indonesia dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. System Pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat, oleh karena itu system pemerintahan Negara ini dikenal dengan “Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara” yang terinci sebagai berikut.

a.         Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
Hal ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilamdasi oleh peraturan hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum di sisni dihadapkan pada kekuasaan. Prinsip dari system ini disamping akan  tampak dalam rumusan pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yag diwujudkan oleh cita-cita hukum yang menjiwai UUD 1945 dan hukum yang tidak tertulis.

Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan UUD 1945, jelas bahwa Negara hukum yang dimaksud yang berarti Negara hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak pada pelanggar hukum. Pengertian Negara hukum menurut UUD 1945 adalah Negara hukum dalam arti luas, yaitu Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan selurut tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hokum material yaitu Negara harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.

Dengan landasasn dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan ataupun landasan, ialah kegunaannya dan landasan hukumnya. Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi kedua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat apabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu kepentingan tidak terpenuhi, sehingga harus diperlakukan secara bijaksana yang dengan sendirinya harus senantiasa berlandaskan atas peraturan hukum yang berlaku.

b.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang, dan sebagainya. Dengan demikian system ini memperkuat dan memegaskan lagi system Negara hukum.
Dengan landasan kedua system itu, system Negara hhukum dan system Negara konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.

c.       Kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR
Sistem ini dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut.
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan GBHN. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-gasris besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden diangkat oleh majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis, Presiden tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada majelis. Dengan demikian diuraikan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

Di sinilah terjelmanya pokok pikiran kedaulatan rakyat terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalannya Negara dan bangsa, yaitu berupa:
-            Menetapkan Undang-Undang Dasar
-            Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara
-            Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Dengan kewenangan yang demikian itu, menetapkan UUD dan GBHN, maka kekuasaan MPR luas sekali. Ini adalah logis, karena MPR adalah pemegang kedaulatan Negara. Sebagai badan yang merupakan penjelamaan dari seluruh rakyat maka segala keputusan yang diambil haruslah mencerminkan keinginan dari aspirasi seluruh rakyat.

d.        Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden”
System ini logis, karena Presiden bukan hanya diangkat oleh majelis, tetapi ia dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa garis-garis besar haluan Negara ataupun ketetapan lainnya. Oleh karena itu Presiden Mandataris Majelis, Presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada Majelis, bukan kepada badan lain.

e.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
“Di samping Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakian Rakyat untuk membentuk Undang-Undang dan untuk menetapakan anggaran pendapatan dan belanja Negara. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR”.
Menurut system pemerintah kita, Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Tetapi Presiden bekerja sama dengan DPR. Dalam hal pembuatan Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat mebubarkan DPR seperti pada system Parlementer, namun DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

f.         Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak betanggung jawab kepada DPR
“Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab terhadap DPR, akan tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukannya tidak tergantung dari DPR, akan tetapi tergantung dari Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden”.
Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-menteri Negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karenanya status mereka ialah sebagai pembantu Presiden. Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Menteri-menteri Negara itu adalah pegawai tinggi biasa, oleh karena petunjuk dan persetujuan Presiden, Menteri-menteri inilah yang pada kenyataannya menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing-masing. Inilah yang disebut dengan system Kabinet Presidensial.
g.        Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
“Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “dictator” artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR”.
Kunci system ini kekuasaan Presiden tidak tak terbatas-ditekankan lagi di samping sudah tegas dalam kunci system ke-2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolute dengan menunjukkan fungsi/peran DPR dan fungsi/peranan para Menteri sebagai pembantu Presiden, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan kekuasaan pemerintah di tangan Presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Sesuai dengan system ini maka kedudukan MPR adalah kuat. Bukan saja ia tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (seperti halnya dalam system Parlementer), dan juga bukan saja ia memegang wewenang memberikan persetujuan kepada Presiden dalam bentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN, tetapi DPR adalah juga badan yang memegang pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden yang efektif.
DPR yang anggota-anggotanya adalah anggota MPR mempunyai wewenang memanggil MPR untuk mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggung jawaban Presiden, apabila DPR mengganggap Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau MPR.
Jadi sesuai dengan system ini, maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR. System atau mekanisme ini merupakan saran prevektif untuk mencegah pemerosotan system konstitusinal menjadi system absolutisme.
Demikian juga system “kekuasaan Presiden terbatas” itu, ditunjukkan dengan adanya fungsi dan peranan Menteri Negara sebagai pembantu Presiden yang cukup besar pula. Seperti dijelaskan di atas Menteri bukan pegawai tinggi biasa, tetapi Menteri-menteri adalah yang utama menjalankan kekuasaan/pemerintahan di bidangnya. Di bidangnya, Menteri dianggap mengetahu seluk beluk masalah yang dihadapinya, sehingga “Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai departemennya”. Dengan penjelasan yang demikian itu tidaklah berarti mengurangi wewenang dan tanggung jawab Presiden dan juga tidak berarti bahwa dengan demikian Presiden hanya didikte saja oleh Menteri-menterinya. Dengan system ini yang ingin ditonjolkan adalah bahwa Menteri-menteri itu adalah juga “Pemimpin-pemimpin Negara”, yang membantu Presiden agar dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan itu tetap dipegang teguh system pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar (Negara Hukum, Pemerintahan Konstitusional, dan sebagainya), sehingga dapat dicegah agar jalannya pemerintahan Negara yang terletak pada satu orang ialah Presiden tidak cenderung menjurus ke absolutisme.

Dalam system ini sekaligus juga perlu ditekankan perlunya daya guna dan hasil guna kerja pemerintah, dengan menyatakan dalam Penjelasan sebagai berikut: “untuk menetapkan politik pemerintah  dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja sama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden”. Dalam rangka inilah system pemerintah Negara Indonesia memiliki cabinet yang dipimpin oleh Presiden.


D.       Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terkait kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara hukum adalah :
a.         Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan. 
b.        Peradilan yang bebas dari suatu pengeruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.         Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiw bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hhukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukkan bahwa di Negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggara Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran, perlu adanya badan-badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh system peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan GBHN, diarahkan pada terwujudnya system hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada Pancasila sebagai sumber filosofisnya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya.

















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” ( grond = dasar, wet = Undang-Undang ) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar.
Konstitusi Indonesia:
A.      Hukum dasar tertulis (UUD)
B.       Hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)
C.       Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945
D.      Negara Indonesia adalah Negara hukum
    
3.2  Saran
Konstitusi Indonesia merupakan salah satu cerminan hokum maupun system pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu,  sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki peran yang sangat kuat dalam penegakan hukum konstitusi Indonesia, agar tercapainya cita-cita bangsa dan terciptanya bangsa yang berkeadilan dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar